Senin, 31 Oktober 2011

PENERAPAN ASAS KETERTIBAN UMUM DAN PEMBATASANNYA DALAM PENGAKUAN DAN PELAKSANAAN PUTUSAN ARBITRASE ASING DI INDONESIA BERDASARKAN KONVENSI NEW YORK 1958

PENDAHULUAN

Perdagangan dinilai cukup mampu untuk meningkatkan
pembangunan di bidang ekonomi khususnya perdagangan yang
besifat internasional. Konsekuensi dari semakin berkembangnya
perdagangan internasional yang dilakukan oleh negara-negara yang
berbeda, maka diperlukan suatu instrumen dalam melakukan
kerjasama tersebut. Instrumen yang dimaksud adalah kontrak
perdagangan internasional atau disebut juga dengan kontrak bisnis
internasional.
Kontrak perdagangan internasional disusun berdasarkan
kesepakatan-kesepakatan antara kedua belah pihak. Dari kontrak
 Staf Pengajar Fakultas Hukum Unpad Bagian Hukum Internasio nal,
prita_amalia@yahoo.com
tersebut diharapkan dapat menjadi acuan bagi para pihak dalam
melaksanakan hak dan kewajibannya. Dalam kenyataannya,
harapan tersebut pada kondisi tertentu tidak dapat terwujud karena
adanya beberapa faktor. Faktor yang pertama adalah para pihak
tidak memiliki kehendak yang sama sehingga mengakibatkan salah
satu pihak memaksakan kehendaknya kepada pihak lain. Faktor
yang kedua adalah para pihak berasal dari dua atau beberapa
tempat yang berbeda sehingga mengakibatkan pola pikir para pihak
berbeda dan menyebabkan perbedaan penafsiran mengenai isi
kontrak yang akhirnya mengakibatkan pelaksanaan yang berbeda
pula. Faktor lain yang tidak kalah pentingnya adalah perbedaan
sistem hukum. Perkembangan ekonomi negara dan perbedaan latar
belakang pendidikan memiliki pengaruh yang cukup besar dalam
menafsirkan isi suatu kontrak. Perbedaan-perbedaan ini dapat
diatasi dengan adanya pemahaman yang lebih lanjut terhadap isi
kontrak. Hal inilah yang mendorong para pihak dalam menyusun
kontrak harus membentuk batasan, pengertian yang jelas mengenai
hal-hal yang tercantum dalam kontrak tersebut.
Faktor-faktor diatas sering kali menjadi pemicu adanya
sengketa antara para pihak. Sengketa dalam perdagangan
internasional biasanya merujuk pada adanya pelanggaran terhadap
substansi kontrak perdagangan internasional (breach of contract).
Timbulnya sengketa ini merupakan suatu hambatan bagi
para pelaku bisnis, disamping sangat memakan waktu serta
dianggap dapat mengurangi kepercayaan relasinya. Kerugian yang
timbul akan sangat banyak jika sengketa tersebut diselesaikan
melalui pengadilan. Oleh karena itu, mereka lebih memilih cara
penyelesaian sengketa di luar pengadilan, yang lebih cepat, murah
dan tidak terpublikasi. Lembaga penyelesaian sengketa yang
memenuhi karakteristik tersebut adalah Arbitrase.
Arbitrase merupakan salah satu bentuk penyelesaian
sengketa di luar pengadilan. Seiring dengan berkurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan. Ada beberapa jenis
cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan seperti negosiasi,
mediasi dan konsiliasi. Di Indonesia, ketiga hal tersebut lebih sering
dikenal dengan alternatif penyelesaian sengketa (APS) atau
alternative dispute resolution (ADR). Sedangkan arbitrase
dipisahkan dari ketiga hal tersebut. Hal ini ditinjau dari sifat
putusannya. Putusan dalam mediasi misalnya yang diusulkan oleh
pihak ketiga, tidak memiliki kekuatan mengikat dan bersifat sukarela,
dalam lingkup hukum internasional sering disebut sebagai putusan
yang bersifat win-win solution. Berbeda dengan arbitrase yang sifat
putusannya bersifat final and binding, artinya apapun keputusan
arbiter harus dapat dijalankan dan mengikat para pihak.
Begitu banyak kelebihan yang dimiliki oleh lembaga arbitrase
sebagai penyelesaian sengketa di luar pengadilan, sehingga
membuat arbitrase selalu menjadi primadona bagi para pelaku
bisnis khususnya pelaku bisnis asing. Dalam praktiknya arbitrase
pun memiliki beberapa kelemahan yang tidak dapat dihindarkan.
Salah satu kelemahan arbitrase yang penulis soroti adalah
mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Hal
ini sebagai konsekuensi mereka lebih tertarik untuk mengajukan
sengketa ke lembaga arbitrase internasional (asing) dari pada
lembaga arbitrase nasional. Kepercayaan mereka menunjuk
lembaga arbitrase asing, tentu saja mengharapkan suatu jaminan
bahwa putusan apapun terhadap sengketa tersebut dapat
dilaksanakan dengan baik. Oleh karena itu, untuk menjawab hal itu
semua, maka pada tanggal 10 Juni 1958 disahkanlah Convention on
the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards.
Konvensi ini mengatur bagaimana suatu putusan arbitrase
asing dapat diakui dan dilaksanakan di suatu negara. Indonesia
telah meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden No. 34
Tahun 1981 pada tanggal 7 Oktober 1981, dan secara otomatis
Indonesia terikat pada Konvensi tersebut. Hal ini sebagai tindak
lanjut dengan diundangkannya Undang-undang tentang Penanaman
Modal Asing dan undang-undang mengenai berlakunya Konvensi
Washington secara berturut-turut pada Tahun 1961 dan 19681 di
Indonesia.
Putusan arbitrase asing adalah suatu putusan lembaga
arbitrase di luar wilayah suatu negara. Putusan arbitrase asing untuk
dapat dillaksanakan di suatu negara harus mendapatkan kekuatan
1 Tineke Louise Tuegeh Longdong, Asas Ketertiban Umum dan Konvensi
New York 1958, PT. Citra Adtya Bhakti, Bandung, 1998, hlm. 1
tetap dari pengadilan setempat. Pada awalnya putusan arbitrase
asing tidak dapat dilaksanakan di Indonesia karena seolah-olah
keputusan hakim asing ini mempunyai kekuatan yang sederajat
dengan keputusan hakim di Indonesia. Hal ini bertentangan dengan
asas kedaulatan (sovereignitas) dari negara Republik Indonesia. Hal
ini tercantum dalam Pasal 436 RV (Reglement op de Burgelijke
Rechtverordering). Dalam Pasal 1 ayat ini dikatakan bahwa suatu
putusan arbitrase asing apabila sesuai dengan Pasal 724 KUHD
dan Peraturan perundang-undangan lainnya, dan terhadap putusan
yang sesuai dengan ayat 1 tersebut, maka putusan arbiitrase asing
dapat dilaksanakan setelah mempunyai fiat executie2. Hal ini juga
kembali diadopsi oleh peraturan perundang-undangan selanjutnya ,
yaitu UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa Pasal 67 bahwa putusan tersebut harus
diserahkan dan didaftarkan oleh arbiter dan kuasanya kepada
Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Begitu juga dalam
Peraturan Mahkamah Agung No 1 Tahun 1990 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing.
Tidak semua putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan
atau dengan kata lain putusan arbitrase asing tersebut dapat ditolak
untuk dilaksanakan. Salah satu alasan yang saat ini selalu menjadi
dasar penolakan putusan arbitrase asing untuk dapat dilaksanakan
adalah mengenai pelanggaran terhadap asas ketertiban umum di
suatu negara tempat dilaksanakannya putusan tersebut. Hal ini
diatur dalam Pasal V ayat 2 Konvensi New York 19583. Sedangkan
dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa, suatu putusan arbitrase asing untuk dapat
dilaksanakan di Indonesia harus memenuhi syarat-syarat yang
diatur dalam Pasal 66, dan pada point c juga mengatur bahwa
putusan arbitrase yang dapat dilaksanakan adalah keputusan
arbitrase yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum. Begitu
juga dalam PerMA No. 1 Tahun 1990, Pasal 3 mengatur mengenai
putusan arbitrase asing yang dapat dilaksanakan dan dalam point 3
2 Lihat Sudargo Gautama, Kontrak Dagang Internasional Himpunan
Ceramah dan Prasaran, Penerbit Alumni, Bandung, 1976, hlm. 49
3 Pasal V ayat 2 Konvensi New York 1958, “The Recognition or
enforcement of the award would be contrary to the public policy of that country”
hanya terhadap putusan arbitrase asing yang tidak bertentangan
dengan ketertiban umum lah yang dapat dilaksanakan.
Asas ketertiban umum tidak populer, tetapi asas ini selalu
dikenal oleh setiap sistem hukum. Indonesia menganut sistem
hukum Eropa Kontinental, dimana pengambil keputusan dalan
peradilan adalah hakim. Begitu juga dalam pengakuan dan
pelaksanaan putusan arbitrase asing, seorang hakim mempunyai
tugas untuk dapat menemukan hukum. Sehingga dapat diketahui
apakah putusan arbitrase asing tersebut bertentangan dengan asas
ketertiban umum di negara tempat putusan tersebut dilaksanakan
atau tidak atau apakah putusan tersebut bertentangan dengan
paham-paham, sendi-sendi asasi daripada hukum sang hakim.
Salah satu bentuk ketertiban umum di Indonesia adalah undangundang
dan juga yang tercantum dalam tata urutan perundangundangan
diatur dalam UU No. 10 Tahun 2004 tentang Susunan
dan tata cara pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dalam penggunaannya, ketertiban umum ini harus dapat
dipergunakan sebagai suatu perisai (as ashield), dalam usaha untuk
menjaga agar tidak terjadi pelanggaran terhadap sendi-sendi asasi
dari sistem hukum dan tata susila masyarakat kita sendiri dan bukan
sebagai pedang (as a sword) yang setiap kali akan mencegah
berlakunya putusan arbitrase luar negeri4. Oleh karena itu untuk
diperlukan suatu batasan yang jelas mengenai pembatasan asas
ketertiban umum baik secara nasional maupun internasional,
sehingga asas ketertiban umum benar-benar dapat dipergunakan
semaksimal mungkin.
Asas ketertiban umum adalah salah satu alasan dalam
rangka pengecualian berlakunya hukum asing. Asas ini pun berlaku
dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, selain
diatur dalam konvensi ini juga diatur dalam aturan hukum nasional
beberapa negara peserta konvensi misalnya Indonesia. Sampai saat
ini tidak ada suatu pembatasan yang jelas mengenai apakah yang
dimaksud dengan asas ketertiban umum dan sejauh mana asas ini
dapat dijadikan alat untuk mengenyampingkan putusan arbitrase
asing.
4 Tineke Louise Tuegeh Longdong, Op Cit, hlm. 24
Proses permohonan fiat executie terhadap putusan arbitrase
asing memakan proses yang sangat lama dan juga menghabiskan
biaya yang tidak sedikit. Hal ini akan menggugurkan seluruh
kelebihan arbitrase sebagai lembaga penyelesaian sengketa
alternatif yang dinilai cepat, efisien dan murah.
Masalah-masalah yang timbul yang berkaitan dengan asas
ketertiban umum khususnya dalam pengakuan dan pelaksanaan
putusan arbitrase asing inilah yang telah memotivasi penulis untuk
melakukan penelitian. Seberapa jauh penerapan asas ketertiban
umum dan pembatasannya agar dapat dijadikan alasan untuk
menolak putusan arbitrase asing khususnya di Indonesia. Hal ini
agar asas ketertiban umum tidak dijadikan senjata untuk tidak
melaksanakan putusan tersebut, melainkan harus dapat digunakan
semaksimal mungkin untuk menegakkan keadilan.
PEMBAHASAN
Pengertian dan Fungsi Asas Ketertiban Umum
Asas ketertiban umum merupakan salah satu asas yang
harus diperhatikan dan sangat penting khususnya dalam ruang
lingkup hukum perdata internasional5. Asas merupakan salah satu
sumber hukum seperti yang dapat dilihat dalam definisi hukum yang
dirumuskan oleh Prof. Mochtar Kusumaatmadja. Hukum adalah
keseluruhan kaidah-kaidah dan asas-asas yang mengatur perilaku
dalam pergaulan manusia dan juga meliputi lembaga-lembaga dan
proses-proses guna mewujudkannya dalam kenyataan6.
Berdasarkan pengertian tersebut selain asas, sumber hukum
yang lain juga meliputi kaidah, lembaga dan proses. Asas dan
kaidah identik dengan adanya perintah dari penguasa yang
berdaulat dan akan selalu dianggap sebagai sesuatu hukum yang
mengikat masyarakat khususnya apabila dituangkan dalam hukum
positif (undang-undang).
5 Lihat Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional Indonesia Buku
IV, Penerbit Alumni, Bandung, 1989,hlm.3
6 Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Alumni,
Bandung, 2000, hlm. 49
Asas ketertiban umum bukan merupakan suatu hal yang
baru dan tidak populer7. Tetapi asas ini dikenal dalam setiap sistem
hukum, baik common law maupun civil law. Dalam sistem hukum
common law asas ketertiban umum dikenal dengan istilah public
policy, sedangkan dalam sistem hukum civil law dikenal dengan
isitilah ordre public, salah satunya di Perancis. Disamping itu masih
banyak istilah lain tentang asas ketertiban umum seperti dalam
bahasa Belanda openbare orde, vorbehaltklausel dalam bahasa
Jerman, ordine publico dalam bahasa Itali dan orden publico dalam
bahasa spanyol8.
Beberapa literatur asing yang membahas mengenai asas
ketertiban umum lebih sering menggunakan istilah public policy dari
pada ordre public. Menurut Julian D.M. Lew, walaupun pada
dasarnya kedua istilah ini sama dan merujuk pada suatu hal yang
sama, tetapi isi dan aplikasinya berbeda. Ordre public secara umum
lebih luas dan lebih memberikan kebebasan mengaplikasikan
daripada public policy yang sangat terbatas dalam menjelaskan
persoalan yang dihadapi9.
Penggunaan istilah policy inilah yang menunjukkan adanya
pengaruh yang besar dari faktor-faktor politis dalam hal
menentukan ada tidaknya ketertiban umum, seperti yang
dikemukakan oleh Tiong Min Yeo yang dikutip oleh Tineke Louise
Tuegeh LongDong, bahwa dalam beberapa kasus, situasi yang
akan mempengaruhi pengadilan dalam menerapkan public policy
adalah hubungan politik antara forum dengan negara asing dan
dalam praktiknya, tingkat doktrin tersebut diterapkan oleh
pengadilan tergantung pada hubungan politik antara negara-negara
yang terkait10.
7 Tineke Louise Tuegeh Longdong, Op Cit, hlm. 16
8 Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional…..Op.Cit.,hlm.3 “Lainlain
istilah: public order (Beale), domestic policy (Westlake), distinctive policy
(Wharton), resertvetion clause, sweeping provisio”
9 Julian D.M. Lew, Applicable Law in International Commercial Arbitration
A Study in Commercial Arbitration Awards, Oceana Publications Incorporation,
Netherlands, 1986, hlm. 566
10 Tineke LouiseTuegeh LongDong, Op. Cit., hlm. 97,”
Sampai saat ini tidak ada suatu definisi yang jelas mengenai
apa yang dimaksud dengan asas ketertiban umum. Sudah banyak
penulis yang mencoba menguraikan tentang ketertiban umum, tetapi
hal tersebut hanya menimbulkan pertentangan-pertentangan pikiran.
Blacks’s Law Dictionary mendefinisikan asas ketertiban
umum sebagai berikut:
Broadly, principles and standards regarded by the legislature
or by the courts as being of fundamental concern to the state
and the whole of society. Courts sometimes use the term to
justify their decisions, as when declaring a contract void
because it is “contrary to public policy” also termed policy of
the law.
Berdasarkan definisi tersebut, ketertiban umum merupakan suatu
asas dan standard yang dibentuk oleh badan pembuat undangundang
atau oleh pengadilan sebagai suatu dasar atau asas yang
penting bagi suatu negara dan semua masyarakat. Pengadilan
terkadang menggunakan istilah ini untuk membenarkan
keputusannya, pada saat menyatakan suatu kontrak adalah batal
karena bertentangan dengan ketertiban umum dan juga diartikan
sebagai suatu kebijakan hukum.
Definisi tersebut mencoba menjelaskan bahwa asas
ketertiban umum pada awalnya merupakan asas yang dikenal
dalam ruang lingkup hukum perjanjian atau hukum kontrak. Asas
ketertiban umum menjadi batasan dalam berlakunya asas
kebebasan berkontrak (contractvrijheid) yang telah dianut oleh
setiap sistem hukum baik Common law11 maupun Civil law12.
Indonesia sebagai salah satu negara yang menganut sistem
hukum civil law juga mengenal asas kebebasan berkontrak yang
terdapat dalam Pasal 1338 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata, yang berbunyi:
“Semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku bagi
undang-undang bagi mereka yang membuatnya”
11 Sutan RemySjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan Perlindungan yang
Seimbang Bagi Para Pihak Dalam Perjanjian Kredit Bank di Indonesia, Institut
Bankir Indonesia, Jakarta, 1993, hlm. 41.
12 Mariam Darus Badrulzaman, et. al., Kompilasi Hukum Perikatan,
Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001, hlm. 83
Kata “semua” menunjukkan seluruh perjanjian baik yang bernama
maupun yang tidak bernama oleh undang-undang. Hal ini berarti
perjanjian apapun yang dibuat oleh para pihak dianggap sah dan
mengikat seperti halnya undang-undang bagi yang membuatnya.
Asas kebebasan berkontrak ini yang mempunyai kaitan yang
erat dengan isi perjanjian dan dalam menerapkannya tidak boleh
bertentangan dengan syarat-syarat sahnya perjanjian terlepas dari
adanya kebebasan para pihak dalam menentukan sendiri bentuk
dan isi dari perjanjian yang mereka buat.
Dalam praktiknya khususnya dalam bidang perdagangan,
mengenai syarat-syarat sahnya suatu perjanjian tunduk pada hukum
nasionalnya masing-masing. Di Indonesia syarat sahnya perjanjian
diatur dalam Pasal 1320 Kitab undang-undang Hukum Perdata,
yang berbunyi:
Untuk sahnya persetujuan-persetujuan diperlukan 4 (empat)
syarat:
1.sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2.cakap untuk membuat suatu perikatan
3.suatu hal tertentu
4.suatu sebab yang halal
Syarat yang terakhir inlah yang akan di batasi kembali oleh
asas ketertiban umum. Terdapat bebarapa unsur mengenai ”suatu
sebab yang halal” ini diantaranya perjanjian tanpa causa (Pasal
1335 KUH Perdata), sebab yang halal (Pasal 1336 KUH Perdata)
dan yang paling berkaitan dengan ketertiban umum adalah
mengenai sebab yang terlarang yang diatur dalam Pasal 1337 KUH
Perdata13.
Dalam pasal tersebut sudah jelas bahwa suatu perjanjian
yang berkaitan dengan suatu sebab yang dilarang undang-undang
atau berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum
yang merupakan syarat objektif dalam sahnya suatu perjanjian
maka terhadap perjanjian yang demikian dinyatakan batal demi
hukum14
13 ibid, hlm. 80
14 ibid, hlm. 82.
Berdasarkan uraian diatas, kiranya benar dan sesuai apa
yang didefinisikan oleh Black’s Law tentang public policy yang
sangat menitikberatkan kepada hukum kontrak dan sering
dipergunakan untuk menilai suatu kontrak dinyatakan batal dan tidak
dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan asas ketertiban
umum.
Dalam prakteknya begitu banyak perbedaan pendapat
mengenai apa yang dimaksud dengan asas ketertiban umum
diantara para pakar.hal ini menunjukkan betapa pentingnya asas
ketertiban umum sebagai suatu “rem darurat “ (notbremse) untuk
memberlakukan suatu hukum atau menyatakan suatu hukum tidak
dapat berlaku khususnya apabila kita dihadapkan terhadap hukum
asing suatu negara. Hukum asing yang dimaksud dapat berupa
kontrak internasional, maupun yang sering menjadi masalah dewasa
ini adalah putusan arbitrase asing.
Fungsi asas ketertiban umum terbagi menjadi dua yaitu
fungsi negatif dan fungsi positif. Fungsi negatif yaitu bahwa asas
ketertiban umum pada saat dipergunakan untuk menjauhkan
berlakunya hukum asing oleh hakim nasional kita berakibat
dilanggarnya atau terhapusnya sendi-sendi asasi dari hukum
nasional kita sendiri. Sedangkan fungsi positifnya, bahwa asas
ketertiban umum ini mengidentifisir dan menjamin berlakunya
ketentuan hukum tertentu, tanpa memperhatikan hukum yang
seharusnya berlaku, karena telah dipilih oleh para pihak15.
Dalam praktiknya asas ketertiban umum terbagi atas
ketertiban umum intern dan ketertiban umum ekstern. Ketertiban
umum intern adalah ketentuan-ketentuan yang hanya membatasi
perseorangan, sedangkan ketertiban umum ekstern adalah kaidahkaidah
yang bertujuan untuk melindungi kesejahteraan negara
dalam keseluruhannya. Perbedaan ini untuk pertama kalinya
diajukan oleh Brocher, seorang sarjana Swiss.
Asas Ketertiban Umum dalam Konvensi New York 1958 tentang
Pengakuan dan pelaksanaan putusan Arbitrase Asing
15 Sudargo Gautama, Hukum Perdata Internasional…..Op.Cit., hlm. 98
Pada tahun 1953 International Chamber of Commerce (ICC),
mengajukan rancangan konvensi di bidang arbitrase. Kemudian
usaha pembentukkannya dilakukan Perserikatan Bangsa-Bangsa
yaitu oleh Dewan Ekonomi dan Sosial ( Economic and social council
(ECOSOC)) yang menyusun suatu komisi ad-hoc yang terdiri atas
delapan perwakilan dari delapan negara peserta, yang ditunjuk oleh
presiden dari ECOSOC.. Setelah melakukan pertemuan selama 13
kali, pada bulan Mei 1955 direkomendasikan sebuah konvensi baru
yang banyak perbedaan dari apa yang diajukan oleh ICC yang
dinilai sangat ambisius. Akhirnya pada tanggal 20 Mei 1958
diadakan konferensi tentang konferensi pengakuan dan
pelaksanaan putusan arbitrase asing yang dihadiri oleh empat puluh
perwakilan negara dan tiga belas perwakilan organisasi. Dan
hasilnya adalah Convention on the Recognition and Enforcement of
Foreign Arbitral Awards yang ditandatangani di New York 10 Juni
195816. Konvensi New York 1958 ini membahas bagaimana suatu
putusan arbitrase asing dapat dilaksanakan di suatu negara.
Berkaitan dengan hal ini, dalam pembentukkan konvensi ini yang
menjadi perdebatan adalah ketentuan mengenai asas ketertiban
umum yang diatur dalam Pasal V ayat 2(b) yang berbunyi:
Recognition and enforcement of an arbitral award may also
be refused if the competent authority in the country where
recognition and enforcement is sought finds that:
b) the recognition and enforcement of the award would be
contrary to the public policy of that country
Dalam sejarah pembentukannya, pasal ini ditafsirkan sebagai suatu
ketentuan yang secara nyata bertentangan dengan ketertiban umum
atau dengan prinsip pokok hukum (“public policy”) dari negara di
mana putusan arbitrase hendak dilaksanakan, dan hanya dapat
diberlakukan terhadap sengketa-sengketa yang secara tegas
bertentangan prinsip-prinsip pokok dari sistem hukum dari negara
tempat putusan tersebut hendak dilaksanakan. Hal ini berkaitan
dengan asas due process of law yaitu hak untuk membela diri (rights
16 Rene David, Arbitration International Trade, kluwer Law and Taxation
Pubishers, Deventer, Netherlands, 1985
of the defence) yang harus selalu diperhatikan. Lembaga ketertiban
umum merupakan jalan yang tersedia terhadap pelanggaran hak ini.
Selain itu, asas ketertiban umum dalam kaitannya dengan
hak untuk membela diri, juga dikaitkan dengan asas audi et alteram
partem bahwa para pihak yang bersengketa diberikan kesempatan
yang sama untuk mengajukan argumentasi dan fakta-fakta hukum,
yang juga belaku dalam penyelesaian sengketa melalui arbitrase
bahwa pemberitahuan mengenai proses pemeriksaan arbitrase
harus diberitahukan terlebih dahulu kepada para pihak dalam waktu
yang cukup meliputi pemberitahuan mengenai penunjukkan arbiter.
Terhadap pemberitahuan ini juga harus dilakukan secara pantas (in
due form)17.
Untuk lebih jelasnya, Prof. Tineke telah meneliti beberapa
jenis ketertiban umum dalam arti Konvensi New York 1958
berdasarkan ketentuan didalamnya yang dihubungkan dengan
putusan-putusan pengadilan luar negeri di beberapa negara,
diantaranya18:
a. public policy, Pasal V ayat 2 (b) yang mencakup hak untuk
membela diri (due process of law), Pasal V ayat (1) (b)
b. public policy, Pasal V ayat 2 (b) mencakup penyimpangan
susunan tim arbitrase, Pasal V ayat 1 (d) yang dihubungkan
pula dengan penolakan pihak untuk hadir.
c. public policy, Pasal V ayat 2 (b) yang mencakup arbitrability
Pasal V ayat 2 (a).
d. public policy, Pasal V ayat 2 (b) yang mencakup arbitrabiity
Pasal V ayat 2 (a) dan Pasal II ayat 3 Null and Void
e. public policy, pada umumnya yang terdapat dalam Pasal V
ayat 2 (b)
Asas Ketertiban umum dalam Peraturan Mahkamah Agung
No. 1 Tahun 1990 tentang Tata cara Pelaksanaan Putusan
Arbitrase Asing
Indonesia meratifikasi Konvensi New York 1958 tentang
Pengakuan dan Pelaksanaan Putusan Arbitrase Asing di Indonesia
17 Tineke Louise Tuegeh Longdong, Op. Cit., hlm.139
18 ibid.,hlm.142
pada tanggal 5 Agustus 1981 melalui Keputusan Presiden No. 34
Tahun 1981 dan aksesinya di daftar di Sekertaris Jenderal PBB
pada tanggal 7 Oktober 198119.
Masalah yang kemudian timbul adalah bahwa konvensi ini
tidak dapat diberlakukan secara serta merta karena dibutuhkannya
suatu peraturan pelaksananya (Implementing Regulations), keadaan
ini juga dirasakan oleh beberapa negara peratifikasi Konvensi New
York 1958 seperti Afrika Selatan dan Nigeria20.
Begitu banyak pertentangan pendapat diantara para pakar
mengenai pentingnya peraturan pelaksana. Akhirnya ditengahtengah
pertentangan pendapat ini, pada tanggal 1 Maret 1990
Mahkamah Agung mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung No.1
Tahun 1990 tentang Tata Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase
Asing yang merupakan peraturan yang sudah dinanti-nanti oleh para
pihak yang berkecimpung di bidang arbitrase. Peraturan ini
merupakan peraturan pelaksana dari Keppres No. 34 Tahun 1981.
Kesimpulan ini dapat ditarik dari peraturan konsiderans peraturan
yang menyebutkan kalimat:..”dipandang perlu untuk menetapkan
peraturan tentang tata cara pelaksanaan suatu keputusan arbitrase
asing”21.
Kedudukan Peraturan mahkamah agung ini dalam Konvensi
New york 1958 adalah sebagai rules of procedure sebagaimana
yang diatur dalam Pasal III Konvensi New York 1958 yang
menentukan sebagai berikut:
Each contracting states shall recognize arbitral awards as
binding and enforce them in accordance with the rules of
procedure of the teritory where the award is relied upon,
under the conditions laid down in the following articles. There
shall not be imposed substantially more onerous conditions
19 Huala Adolf, Arbitrase Komersial Internasional, PT. RajaGrafindo
Persada, Jakarta, 2002, hlm. 119
20 Pendapat Huala Adolf yang dik utip oleh Tineke Louise Tuegeh
Longdong, Op. Cit, hlm.12
21 Huala Adolf, Op.Cit., hlm. 123. Bandingkan dengan Konsep Perma
Eksekusi Putusan Arbitrase Asing, Z. Asikin Kususmah atmadja, ..Beberapa
Yurisprudensi Perdatayang Penting serta Hubungan Ketentuan Hukum Acara,
Mahkamah Agung RI Proyek Peningkatan Tertib Hukum dan Pembinaan Hukum,
Jakarta, 1991, hlm. 624
or higher fees or charges on the recognition or enforcement
of arbitral awards to which this convention applies than are
imposed on the recognition and enforcement of domestic
arbitral awards.
Dalam Pasal tersebut telah dikatakan bahwa dalam melaksanakan
putusan arbitrase asing akan disesuaikan dengan rules of procedure
masing-masing negara peserta. Rules of procedure ini merupakan
hukum nasional maupun hukum domestik dari masing-masing
negara di mana pelaksanaan atas putusan arbitrase asing akan
diminta dan perbedaan rules of procedure antara negara yang satu
dengan negara yang lain merupakan pengaruh dari adanya
perbedaan sejarah hukum di masing-masing negara. Contoh yang
merupakan rules of procedure adalah cara memperoleh exequatur22.
Dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung No.1 Tahun
1990 telah menjawab dua masalah hukum yang berkembang di
Indonesia yaitu mengenai peraturan pelaksana bagi Keppres dan
juga mengenai badan-badan peradilan manakah yang berwenang
menangani masalah-masalah putusan arbitrase asing.
Dalam Pasal 1 telah diatur dan sekaligus mejawab bahwa
yang berwenang menangani masalah-masalah yang berkaitan
dengan pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia adalah
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Untuk menentukan suatu putusan arbitrase asing dapat atau
tidak dapat dilaksanakan di Indonesia, Hakim Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat harus memeriksanya dengan syarat-syarat yang
diatur dalam Pasal 3 peraturan ini. Dalam Pasal ini kita dapat
menemukan bahwa asas ketertiban umum dijadikan alasan untuk
mengenyampingkan atau menolak suatu putusan arbitrase asing
dilaksanakan di Indonesia. Secara umum, pasal ini merupakan
guide lines dalam peraturan ini untuk melaksanakan putusan
arbitrase asing23. Syarat-syarat tersebut adalah:
a. putusan itu dijatuhkan oleh suatu badan arbitrase ataupun
arbiter perorangan di suatu negara yang dengan negara
Indonesia ataupun bersama-sama dengan negara Indonesia
22 Tineke Louise Tuegeh Longdong, Op. Cit., hlm. 177
23 Lihat Huala Adolf, Op. Cit., hlm. 125
terikat dalam suatu konvensi internasional perihal pengakuan
dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Pelaksanaannya
didasarkan atas dasar asas timbal balik (resiprositas)
b. putusan-putusan arbitrase asing diatas hanyalah terbatas
pada putusan-putusan yang menurut ketentuan hukum
Indonesia termasuk dalam ruang lingkup hukum dagang.
c. putusan-putusan arbitrase asing di atas hanya dapat
dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan-putusan
yang tidak bertentangan dengan ketertiban umum
d. suatu putusan arbitrase asing hanya dapat dilaksanakan di
Indonesia setelah memperoleh exequatur dari Mahkamah
Agung RI.
Kembali dalam peraturan ini dapat ditemukan bahwa asas ketertiban
umum merupakan suatu asas yang cukup penting dalam
pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia. Seperti yang
diatur dalam Pasal 3 diatas.
Dalam Pasal 4, diatur bahwa terhadap putusan arbitrase
asing yang bertentangan dengan ketertiban umum maka tidak dapat
memperoleh exequatur dari Mahkamah Agung. Selanjutnya dalam
Pasal 4 ayat 2 diberikan definisi mengenai apa yang dimaksud asas
ketertiban umum yaitu apa yang diartikan dengan sendi-sendi asasi
dari seluruh sistem hukum dan masyarakat di Indonesia. Hal ini
harus dinyatakan dengan tegas dan tanpa ragu-ragu.
Selanjutnya dalam pasal-pasal berikutnya mengatur
mengenai tata cara permohonan untuk memperoleh exequatur, tata
cara sita dan pelaksanaan putusan dan tentang biaya pelaksanaan
putusan arbitrase asing.
Pengakuan dan pelaksanaan putusan Arbitrase Asing di
Indonesia berdasarkan UU No. 30 Tahun 199924 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Undang-undang Arbitrase termasuk dalam peraturan
perundang undangan yang tergolong masih baru. Undang-undang
ini disahkan pada masa Pemerintahan Bacharudin Jusuf Habibie
pada tanggal 12 Agustus 1999. Hal ini merupakan wujud dari
24 Untuk selanjutnya disebut dengan Undang-undang Arbitrase
peraturan perundang-undangan yang telah berlaku sebelumnya
bahwa para pihak yang bersengketa selain dapat menyelesaikan
sengketa melalui peradilan umum juga dapat menyelesaikannya
melalui arbitrase dan alternatif penyelesaian sengketa25.
Undang- undang ini selain mengatur mengenai arbitrase juga
mengatur mengenai alternatif penyelesaian sengketa yang dewasa
ini sedang berkembang. Alternatif penyelesaian sengketa
didefinisikan dalam Pasal 1 butir 10 adalah lembaga penyelesaian
sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati oleh
para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara
konsultasi, mediasi, konsiliasi atau penilaian ahli. Tetapi dalam
membahasnya undang-undang ini tidak membahas secara rigid
mengenai tata cara pelaksanaan alternatif penyelesaian sengketa.
Undang-undang ini lebih menitikberatkan pada pengaturan
mengenai arbitrase yang juga merupakan penyelesaian sengketa
perdata di luar pengadilan yang dewasa ini semakin dilirik dan
digunakan oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketanya.
Dalam Pasal 1 butir 9, yang dimaksud dengan putusan
arbitrase internasional adalah putusan yang dijatuhkan oleh suatu
lembaga arbitrase atau arbiter perorangan di luar wilayah hukum
Republik Indonesia atau putusan suatu lembaga arbitrase atau
arbiter perorangan yang menurut ketentuan hukum Republik
Indonesia dianggap sebagai suatu putusan arbitrase internasional.
Mengenai pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase
internasional ini, diatur dalam Pasal 65-69. Pasal 65 mengatur
bahwa setiap putusan arbitrase internasional yang berwenang untuk
menangani pengakuan dan pelaksanaannya adalah Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat. Hal ini juga yang telah diatur dalam Perma
No. 1 Tahun 1990 Pasal 126.
Tidak semua putusan arbitrase internasional yang dapat
diakui dan dilaksanakan di wilayah hukum Republik Indonesia.
25 Lihat Pertimbangan dalam UU No. 30 Tahun 1999 tentang arbitrase dan
alternatif penyelesaian sengketa butir a
26 Lihat Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase,Penerbit
Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2001, hlm. 145. Ketentuan ini juga pada dasarnya
merupakan pengulangan kembali dari rumusan Pasa1 Peraturan Mahkamah Agung
No. 1 Tahun 1990
Syarat-syarat yang harus dipenuhi agar putusan arbitrase
internasional ini dapat diakui dan dilaksanakan diatur dalam Pasal
66, sebagai berikut:
a. Putusan arbitrase internasional dijatuhkan oleh arbiter atau
majelis arbitrase di suatu negara yang dengan negara
Indonesia terikat pada perjanjian, baik secara bilateral
maupun multilateral, mengenai pengakuan dan pelaksanaan
putusan arbitrase internasional.
b. Putusan arbitrase internasional yang dimaksud terbatas
pada putusan yang menurut ketentuan hukum Indonesia
termasuk dalam ruang lingkup hukum perdagangan.
c. Putusan arbitrase internasional yang dimaksud hanya dapat
dilaksanakan di Indonesia terbatas pada putusan yang tidak
bertentangan dengan ketertiban umum
d. Putusan arbitrase internasional dapat dilaksanakan di
Indonesia setelah memperoleh eksekuatur dari ketua
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
e. Putusan arbitrase internasional yang dimaksud yang
menyangkut Negara Republik Indonesia sebagai salah satu
pihak dalam sengketa hanya dapat dilaksanakan setelah
memperoleh eksekuatur dari Mahkamah Agung Republik
Indonesia yang selanjutnya dilimpahkan kepada Pengadilan
Negeri Jakarta Pusat.
Syarat-syarat tersebut diatas, kiranya sudah sesuai dengan
peraturan atau konvensi internasional yang mengatur mengenai
pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing yaitu Konvensi
New York 1958. Syarat pertama dan kedua diatas sesuai dengan
reservasi atau persyaratan yang telah diajukan Indonesia dalam
meratifikasinya dengan Keputusan Presiden No. 34 Tahun 1981
yang mengenai asas resiprositas dan commercial dispute yang
diatur dalam Pasal I ayat 3 Konvensi New York 1958. Ketentuan
internasional lain yang diadopsi oleh undang-undang ini adalah
mengenai pembatasan terhadap putusan arbitrase internasional
yang tidak dapat dilaksanakan karena bertentangan dengan asas
ketertiban umum yang diatur dalam Pasal V Konvensi New York
1958.
Proses permohonan pelaksanaan putusan arbitrase
internasional ini dilaksanakan setelah putusan tersebut diserahkan
dan didaftarkan oleh arbiter atau kuasanya kepada Panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana yang telah diatur
dalam Pasal 67. Dalam hal putusan Ketua Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat mengakui putusan arbitrase internasional tersebut
dan mengandung perintah pelaksanaan atas putusan arbitrase
internasional tidak dapat diajukan banding atau kasasi,
sebagaimana halnya diatur dalam Pasal 68 ayat 1 dan 2.
Sedangkan terhadap putusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat menolak untuk mengakui dan melaksanakan putusan
arbitrase internasional, dapat diajukan kasasi. Dalam hal ini, maka
Mahkamah Agung wajib memutusakan pengajuan kasasi tersebut
dalam jangka waktu selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak permohonan kasasi tersebut diterima oel h
Mahkamah Agung sebagaimana yang diatur dalam Pasal 68 ayat 3.
Sedangkan putusan arbitrase yang menyangkut Negara Republik
Indonesia baru dapat dilaksanakan setelah mendapat exequatur dari
Mahkamah Agung Republik Indonesia. Terhadap putusan
mahkamah agung ini, baik yang menolak maupun mengakui tidak
dapat diajukan upaya perlawanan baik banding maupun kasasi dan
hal ini diatur dalam Pasal 68 ayat 4. Setelah keluarnya putusan dari
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengandung perintah
eksekusi. Maka dapat dilakukan sita eksekusi yang dapat dilakukan
atas wewenang Ketua Pengadilan Negeri atas harta kekayaan serta
barang milik termohon eksekusi dan tata cara penyitaan serta
pelaksanaan putusan tersebut mengikuti tata cara sebagaimana
yang diatur dalam Hukum Acara Perdata. Ketentuan mengenai
penyitaan ini diatur dalam Pasal 69
Penerapan asas ketertiban umum dan pembatasannya dalam
pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing di
Indonesia berdasarkan hukum nasional
Berkaitan dengan pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase asing yang diatur dalam Konvensi New York 1958 dan
telah diratatifikasi Indonesia melalui Keputusan Presiden No. 34
Tahun 1981, sebagaimana negara peratifikasinya yang lain
Indonesia juga tidak dapat menerapkannya secara serta merta
karena dibutuhkannya suatu peraturan pelaksana untuk
menerapkannya khususnya karena Indonesia belum memiliki
batasan yang jelas mengenai apa yang dimaksud dengan asas
ketertiban umum, sebagai asas pokok dalam mengakui dan
melaksanakan putusan arbitrase asing yang lebih jelas diatur dalam
Pasal V (2) (b) Konvensi New York 1958.
Sebelum Tahun 1990, Mahkamah Agung Indonesia pernah
menangani kasus yang berkaitan dengan pelanggaran asas
ketertiban umum. Pada masa itu, belum ada suatu rumusan yang
jelas mengenai apa yang dimaksud asas ketertiban umum. Kasus
antara Navigation Maritime Bulgare (NMB) (Bulgaria) v. PT. Nizwar
(Indonesia) pada Tahun 1984. Sengketa ini didasarkan pada sebuah
Charter Party mengenai penyewaan kapal Rakovski oleh PT. Nizwar
untuk suatu perjalanan dari Yugoslavia ke Indonesia. Pihak NMB
mengajukan klaim kepada pihak Nizwar untuk membayar kelebihan
waktu berlabuh. Tetapi pihak Nizwar tidak membayarnya dan
menyebabkan NMB mengajukan sengketanya melalui Badan
Arbitrase di London sesuai tercantum dalam Charter Party. Dalam
prosesnya pihak Nizwar tidak mengajukan bukti-bukti bantahan
terhadap klaim tersebut, sehingga pada tanggal 12 keseluruhannya
berjumlah US$ 72,576.39 ditambah dengan bunga 71/2% per
Tahun, yang dihitung sejak tanggal 1 Januari 1975 sampai dengan
keputusan arbitrase tersebut dilaksanakan. Pada tanggal 27
Agustus 1979 NMB mengajukan permohonan pelaksanaan putusan
arbitrase kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Walaupun PT
Nizwar membantah telah menandatangani perjanjian tersebut.
Tetapi bantahan tersebut tidak dipertimbangkan oleh hakim, dan
akhirnya permohonan tersebut dikabulkan. Atas putusan ini PT.
Nizwar mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung.
Salah satu pertimbangan Mahkamah Agung berkaitan dengan kasus
ini adalah pelaksanaan putusan arbitrase tersebut akan
bertentangan dengan ketertiban umum di Indonesia. Dalam hal
belum adanya peraturan pelaksana Konvensi New York 1958.
Seharusnya Mahkamah Agung menemukan hukum dan bagi
Indonesia hal ini bukan merupakan suatu hal yang baru. Karena
pada prinsipnya hakim wajib untuk mencari dan menemukan hukum
yang berlaku, sekalipun tidak terdapat dalam Undang-undang
maupun dalam suatu kebiasaan yang berlaku, sebab hakim dilarang
untuk menolak memberikan hukum atau keadilan dengan dalil
bahwa undang-undang tidak atau belum mengaturnya sebagaimana
yang diatur dalam Pasal 22 Algemene Bepalingen. Sewajarnya
Mahkamah Agung dapat menemukan dan mengisi kekosongan
hukum berdasarkan kasus-kasus yang pernah ada sebelumnya.
Berkaitan dengan asas ketertiban umum apabila putusan
arbitrase ini dilaksanakan tanpa adanya suatu peraturan pelaksana
dianggap telah melanggar asas ketertiban umum Indonesia, maka
berdasarkan alasan tersebut putusan tersebut tidak dapat
dilaksanakan di Indonesia. Sebaliknya dengan tidak
dilaksanakannya putusan arbitrase asing hanya karena Indonesia
belum memiliki peraturan pelaksana mungkin akan dinilai oleh
sebagian pihak di mata internasional bahwa Indonesia telah
melanggar asas ketertiban umum Internasional. Dengan Indonesia
meratifikasi konvensi ini melalui Keputusan Presiden No. 34 Tahun
1981, dianggap Indonesia telah menerima seluruh ketentuan dalam
konvensi tersebut dan menerima untuk diterapkan di Indonesia.
Selama belum adanya peraturan pelaksana yang membatasi
pelaksanaan putusan arbitrase asing di Indonesia khususnya yang
berkaitan dengan asas ketertiban umum, para penegak hukum
seperti yang telah disebutkan diatas diwajibkan untuk menggali dan
menemukan peraturan-peraturan yang telah ada bahkan peraturan
maupun ketentuan yang dihidup di masyarakat. Selama itu pula,
Indonesia tidak memiliki batasan yang jelas apa yang dimaksud
dengan bertentangan dengan ketertiban umum dan batasan untuk
menentukan suatu putusan arbitrase asing tidak dapat dilaksanakan
karena bertentangan dengan ketertiban umum. Baru setelah tanggal
1 Maret 1990 yaitu dikeluarkannya Peraturan Mahkamah Agung No
1 Tahun 1990 yang merupakan peraturan pelaksana Keputusan
Presiden No. 34 Tahun 1981, Indonesia memiliki batasan yang jelas
mengenai apa yang dimaksud dengan asas ketertiban umum.
Seperti yang telah dikemukakan sebelumnya dalam Pasal 4 ayat 2,
telah diberikan definisi atau batasan yang dimaksud dengan asas
ketertiban umum.
Menurut hemat penulis sendi-sendi asasi dalam sistem
hukum di Indonesia ini termasuk dalam setiap kebijakan hukum
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia. Berkaitan dengan ini
terdapat contoh kasus yang diperiksa oleh Mahkamah Agung
Indonesia berkaitan dengan asas ketertiban umum setelah
dikeluarkannya PerMa No. 1 Tahun 1990, antara E.D. &F. Man
Sugar Ltd v. Yani Haryanto pada Tahun 1991 yang diselesaikan
melalui The Council of Refine Sugar Assocation27.
Yani Haryanto adalah seorang importir gula berkedudukan di
Jakarta dan E.D. & F. Man Sugar Ltd berkedudukan di London,
keduanya terikat pada pada perjanjian jual beli sejumlah gula pasir
yang akan diimpor dari London (Inggris) ke Indonesia. Pelaksanaan
jual beli tersebut ternyata mengalami kegagalan karena pihak
pembeli dalam hal ini Yani Haryanto tidak melaksanakan
kewajibannya dalam perjanjian jual beli tersebut. Hal tersebut
dikarenakan adanya ketentuan Pasal 2 dalam Keputusan Presiden
No. 43 Tahun 1971 tanggal 14 Juli 1971, yaitu sebagai berikut:
Bulog mempunyai tugas pokok melaksanakan pengendalian
harga beras, gabah, gula, gandum dan barang lainnya guna
menjaga kestabilan harga baik bagi produsen maupun bagi
konsumen sesuai dengan kebijaksanaan pemerintah.
Berdasarkan ketentuan tersebut jelas bahwa Yani Haryanto sebagai
pihak swasta tidak berwenang untuk mengimpor gula, karena satusatunya
badan yang berwenang melakukannya hanyalah Bulog.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa kontrak tersebut dinyatakan
batal demi hukum dan dinyatakan tidak pernah ada serta para pihak
kembali pada kedudukannya semula, karena kontrak tersebut
bertentangan dengan ketertiban umum Indonesia. Pelaksanaan
impor gula oleh seorang warga negara tersebut akan menyebabkan
terpusatnya kepemilikan impor gula pada seseorang, sehingga
Pemerintah akan merasa kesulitan dalam menjaga kestabilan
ekonomi.
Kasus ini salah satu contoh dilanggarnya ketertiban umum
berdasarkan objek dari kontraknya yang merupakan causa yang
27 Erman Rajagukguk, Arbitrase dalam Putusan Pengadilan, Peneribit
Chandra Pratama, Jakarta, 2000, hlm.77
tidak halal karena bertentangan dengan undang-undang seperti
yang diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata, yang merupakan syarat
sahnya kontrak atau perjanjian yang diatur dalam Pasal 1320 butir 4
KUH Perdata dan merupakan syarat objektif sehingga pelanggaran
terhadap ketentuan ini perjanjiannya dianyatakan batal demi hukum.
Undang-undang disini harus diartikan secara luas yaitu termasuk
kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah seperti Keputusan
Presiden.
Dalam proses pemeriksaan kasus ini jelas tampak bahwa
dengan dikeluarkannya PerMa No.1 Tahun 1990 telah memberikan
suatu pedoman atau pegangan bagi Mahkamah Agung dalam
menerapkan asas ketertiban umum sebagai suatu “rem darurat”
guna menerapkannya dalam pengakuan dan pelaksanaan putusan
arbitrase asing di Indonesia. Selain mengenai batasan asas
ketertiban umum, PerMa ini juga telah mengatur bahwa terhadap
setiap putusan arbitrase asing yang berhak menanganinya
hanyalah Pengadilan Negari Jakarta Pusat seperti dalam Pasal 1
dan hanya dapat dilaksanakan setelah mendapat exequatur dari
Ketua Mahkamah Agung atau wakil ketua Mahkamah Agung, hal ini
diatur dalam Pasal 4 ayat 1. Adanya ketentuan ini maka tertutup
bagi Pengadilan lain untuk menangani atau memeriksa perkara
pelaksanaan putusan arbitrase asing, sehingga terdapat
keharmonisan dalan beracara.
Perkembangan hukum arbitrase di Indonesia meningkat
terbukti dengan dikeluarkannya UU No. 30 Tahun 1999 tentang
Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Dalam undangundang
ini seperti yang telah diuraikan, juga mengatur mengenai
bagaimana suatu putusan arbitrase asing dapat diakui dan
dilaksanakan di wilayah Indonesia yaitu dalam Pasal 66. Tetapi
pada dasarnya, undang-undang ini tidak menyalin ulang apa yang
telah diatur dalam Konvensi New York 1958, khususnya yang diatur
dalam Pasal V. Meskipun begitu, dalam pasal ini mensyaratkan
bahwa putusan yang dapat dilaksanakan adalah putusan yang tidak
bertentangan dengan asas ketertiban umum yaitu tercantum dalam
Pasal 66 ayat c, tetapi tidak dijelaskan mengenai batasan asas
ketertiban umum, seperti halnya dalam PerMa No. 1 Tahun 1990,
begitu juga dalam penjelasan Undang-undang terhadap Pasal ini
hanya dinyatakan cukup jelas, dengan harapan semua pihak
diharap telah mengerti apa yang dimaksud dengan bertentangan
degan ketertiban umum. Mungkin inilah yang menjadi alasan bagi
Pemerintah untuk tidak secara tegas mencabut PerMa No. 1 Tahun
1990 dengan berlakunya UU No. 30 Tahun 1999.
KESIMPULAN
Pembatasan asas ketertiban umum dalam pengakuan dan
pelaksanaan di Indonesia sedikit terjawab dengan lahirya Peraturan
Mahkamah Agung No 1 tahun 1990 tentang Tata Cara Pengakuan
dan pelaksanaan putusan arbitrase asing. Peraturan ini merupakan
peraturan pelaksana yang juga menjadi perdebatan dikalangan para
pakar berkaitan dengan penerapan Konvensi New York di
Indonesia. Sebelumnya, asas ketertiban umum sering dijadikan
alasan dalam menolak putusan arbitrase asing karena tidak adanya
peraturan pelaksana sehingga apabila dilaksanakan akan
melanggar asas ketertiban umum Indonesia. Dalam Pasal 4 ayat 2
Peraturan ini tersirat mengenai pengertian asas ketertiban umum
yaitu sendi-sendi asasi dari seluruh sistem hukum dan masyarakat
Indonesia. Sendi-sendi asasi ini termasuk kebijakan pemerintah dan
peraturan perundang-undangan yang tercantum dalam Tap MPR No
III tahun 2000. Asas ketertiban umum juga dijadikan alasan dalam
menolak putusan arbitrase asing sebagaimana yang diatur dalam
Pasal 3 PerMA No. 1 tahun 1990. Sedangkan dalam Undangundang
arbitrase yang baru ketentuan ini juga di adopsi kembali
dalam Pasal 66 sebagai salah satu ketentuam dalam pelaksanaan
putusan arbitrase internasional. Namun demikian dalam Pasal 66 ini
tidak diberikan definisi yang jelas mengenai apa yang dimaksud
dengan asas ketertiban umum seperti dalam PerMa. Belum
lengkapnya undang-undang ini mengatur mengenai pelaksanaan
putusan arbitrase asing membuat Pemerintah tidak mencabut
PerMa ini. Selain bertentangan dengan undang-undang di
Indonesia, putusan arbitrase asing ditolak di Indonesia juga karena
objek perjanjiannya merupakan suatu objek yang terlarang menurut
Undang-undang, kesusilaan baik dan ketertiban umum
sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata,
merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian.
DAFTAR PUSTAKA
Erman Rajagukguk, Arbitrase dalam Putusan Pengadilan,
Penerbit Chandra Pratama, Jakarta, 2000
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Hukum Arbitrase, Jakarta,
Rajawali Press, 2000
Huala Adolf, Arbitrase Komersial Internasional, PT.
RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2002
Julian D.M. Lew, Applicable Law in International Commercial
Arbitration A Study in Commercial Arbitration Awards, Oceana
Publications Incorporation, Netherlands, 1986
Mariam Darus Badrulzaman, et.al., Kompilasi Hukum
Perikatan, Penerbit Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001
Mochtar Kusumaatmadja, Pengantar Ilmu Hukum, Penerbit Alumni,
Bandung, 2000
Rene David, Arbitration International Trade, Kluwer Law and
Taxation Pubishers, Deventer, Netherlands, 1985
Sudargo Gautama, Kontrak Dagang Internasional Himpunan
Ceramah dan Prasaran, Penerbit Alumni, Bandung, 1976
_______________, Hukum Perdata Internasional Indonesia
Buku IV, Penerbit Alumni, Bandung, 1989
Sutan Remy Sjahdeini, Kebebasan Berkontrak dan
perlindungan yang seimbang bagi para pihak dalam perjanjian
kredit bank di Indonesia, Institut Bankir Indonesia, Jakarta,
1993
Tineke Louise Tuegeh Longdong, Asas Ketertiban Umum dan
Konvensi New York 1958, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung,
1998
Z. Asikin Kusumahatmadja, Beberapa Yurisprudensi Perdata
yang Penting serta Hubungan Ketentuan Hukum Acara,
Mahkamah Agung RI Proyek Peningkatan Tertib Hukum dan
Pembinaan Hukum, Jakarta, 1991
Peraturan Perundang-undangan Nasional:
Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa
Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional
Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman
Undang-undang No. 10 Tahun 2004 tentang Susunan dan
Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 1990 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional
Peraturan Internasional:
Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign
Arbitral Awards 1958 (Konvensi New York 1958)
UNCITRAL Model Law on International Commercial Arbitration
1985

Jumat, 28 Oktober 2011

Blink 182 All The Small Things (Chord)

[Intro] (Riff1 2x)

Riff1
G------------------------------------------------------------
D---------55555555--10-10-10-10-10-10-10-10------------------
A--5--3---33333333--8--8--8--8--8--8--8--8---55555555--5-3---
E--3--1--------------------------------------33333333--3-1---
   G  F   C         F                        G         G F


e---------------------------------------|
B-------------------------------------- |
G-------------------------------------- |x4  All palm mute
D--55555555---------------------------- |
A--33333333-55555555-33333333-55555555- |
E-----------33333333-11111111-33333333--|
  All the. . .small things. . . . . . . . .


[Verse]
C        G
All the, small things
F          G
True care, truth brings
C          G
I'll take, one lift
F          G
Your ride, best trip

C       G
Always, I know
F         G
You'll be at my show
C         G        F      G
Watching, waiting, commiserating


e------------------------------------------
B------------------------------------------
G------------------------------------------
D--5~~~~~~~---5~~~~~~~~~~~-----------------
A--3~~~~~~~---3~~~~~~~~~~~-----------------
E------------------------------------------
  Say it ain't so. . . . . .


C
Say it ain't so, I will not go, turn the lights off, carry me home

[Chorus 2x]

e---------------------------------|
B---------------------------------|
G---5-----------------------------|
D---5 (x12)---5--------3----------|
A---3---------5 (x8)---3 (x8)-----|
E-------------3--------1----------|

C
Na, Na, Na, Na, ...
G     F
Na, Na, Na, Na, ...

[Riff2 2x]

Riff2
G-----------------------------------------------------
D--55555555--10-10-10-10-10-10-10-10------------------
A--33333333--8--8--8--8--7--7--7--7---55555555--5-3---
E-------------------------------------33333333--3-1---
   C         F                        G         G F



C           G
Late night, come home
F           G
Work sucks, I know
C           G            F
She left me roses by the stairs
G                            C
Surprise let me know she cares

C
Say it ain't so, I will not go, turn the lights off, carry me home

[Chorus 2x]
C
Na, Na, Na, Na, ...
G     F
Na, Na, Na, Na, ...

[Interlude]
C        F    G (4x)

e--------------|
B--------------|
G---5----------| 3x
D-------5------|
A--------------|
E--------------|
    Pm  Pm


C                           G                   F             C
Say it ain't so, I will not go, turn the lights off, carry me home
C                                 G                         F                 C
Keep your head still I'll be your thrill, the night will go on, my little windmill

C                           G                   F             C
Say it ain't so, I will not go, turn the lights off, carry me home
C                                  G                         F                     F
Keep your head still, I'll be your thrill, the night will go on, the night will go on,
              C
my little windmill